Selasa, 17 Juni 2014

Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam





Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam
makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan lingkungan hidup


Disusun oleh :
Asih Sulistiana
Askiyah Yafrida
Dwi lestari
Galih


Universitas Negeri Semarang


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sumber daya alam adalah sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia.
Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.
1.        SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
2.        SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.
Sumber daya alam juga bias dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan non-hayati.
1.                       SDA hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan. Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohonikanrumput lautplanktonzooplanktonfitoplanktonharimausemutcacingrumput lautterumbu karang,lamun, dan sebagainya.
2.                       SDA non-hayati adalah SDA yang beasal dari makhluk tak hidup (abiotik) seperti air, tanah, barang-barang tambang.


1.2 Rumusan Masalah
1)      Apakah Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam ?
2)      Megapa perlu dilakukan pengelolaan konservasi sumber daya alam ?
3)      Apa saja cara yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam ?
1.3 Tujuan
1)      Untuk mengetahui apakah pengelolaan konservasi sumber daya alam itu
2)      Untuk mengetahui bagaimana cara yang dapat dilakukan dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam



BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia adalah Negara kepulauan yang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Perlu pemahaman yang kuat bagi warga agara warga Negara Indonesia mampu megendalikan emosi atau keinginan untuk mengeruk sebagian harta yang sangat berlimpah agar tidak merugikan nantinya terutama bagi generasi kedepannya.
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih makmur dan sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Kita juga bias mengelola sumber daya alam dengan catatan pengelolaan harus dengan baik dan tidak merusak ekosistem di sekitarnya.
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia selain harus dilindungi, pemanfaatannyapun tetap harus dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan konservasi secara bijaksana untuk menjaga kelestariannya dan menjaga ekosistem di dalamnya, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan konservasi yang telah dilakukan di Indonesia antara lain :
A.    Penetapan Kawasan Konservasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi di Indonesia. Dengan ditetapkannya kawasan konservasi, diharapkan sumber daya alam yang ada saat ini terjamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama. Dalam kegiatan penetapan kawasan konservasi dilakukan beberapa pendekatan yaitu :
1.      Pendekatan administratif dan hukum pendekatan fisik
2.      Pendekatan ekologi yang meliputi ; keanekaragaman hayati, kondisi kealamian, keunikan dan kelangkaan jenis, kerentanan kawasan, dan keterkaitan dengan kawasan lain.
3.      Pendekatan sosial budaya yang meliputi ; tingkat dukungan dan kepedulian masyarakat, kepemilikan lahan, konflik kepentingan, kebudayaan, dan keamanan.
4.       Pendekatan ekonomi yang meliputi ; spesies ekonomi penting, kepentingan perikanan, bentuk ancaman terhadap sumberdaya perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.         Pendekatan kelembagaan yang meliputi ; keberadaan lembaga sosial, dukungan infrastruktur sosial, dukungan pemerintah pusat dan atau daerah.

Kelembagaan kawasan konservasi kriteria kelembagaan dan pengelolaan kawasan konservasi :
1.        Kelembagaan Tingkat Nasional
2.        Kelembagaan Tingkat Daerah
3.        Kelembagaan Tingkat Lokal
4.        Bentuk kelembagaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Daerah Tingkat II dengan menunjuk badan pengelola yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah Tingkat II
5.        Kawasan konservasi (yang dikelola oleh komunitas masyarakat lokal).

B.     Penetapan Peraturan Perundangan Yang Berhubungan Dengan Konservasi
Pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya perlu diberi hukum yang tegas, jelas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Peraturan tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas tentang permasalahan dan kebijakan dibidang konservasi.
Peraturan perundangan yang mengatur tentang Lingkungan Hidup
v  Undang-Undang

§  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
§  UU No 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan
§  UU No 44 Prp. Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
§  UU No 19 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
§  UU No 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan
§  UU No 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene
§  UU No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
§  UU No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
§  UU No 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara
§  UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
§  UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
§  UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
§  UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
§  UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

C.     Keterlibatan Masyarakat Dalam Konservasi
Dalam upaya konservasi di Indonesia saat ini, pengelolaan suatu kawasan konservasi melibatkan masyarakar dalam pengelolaannya, meskipun pemerintah tetap sebagai pihka utama. Keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati berarti memberi kesempatan untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan konservasi.
Masyarakat sangat berperan penting dalam memelihara kelestarian lingkungan karena hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup mereka di masa yang akan datang. Banyak hal biasa yang menjadi hal yang luar biasa saat kita sadar betapa pentingnya alam ini. Menjaga lingkungan bukan berarti kita harus siap siaga dalam hal materil saja, tetapi kita juga harus siaga dari sisi moril. Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelangsungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.
D.    Pengendalian Perburuan dan Perdagangan Satwa
Pengendalian perburuan yang telah dilakukan di Indonesia antara lain berdasarkanaspek legal, tata cara perburuan, pemungutan hasil perburuan, da penentuan daerah dan rotasi perburuan. Pengendalian perdagangan satwa alami secara nasional otoritas pengelolaannya dilakukan oleh Dirjen PHKA, sedangkan otoritas ilmiahnya dilakukan LIPI. PHKA berwenan menerbitkan izin ekspor sesuai kuota dan LIPI berperan sebagai penasehat pada otoritas pengelola.

E.     Pengembangan Ekonomi Alternatif
Sebagai tindak lanjut dari keterlibatan masyarakat adalah pengembangan ekonomi alternatif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan perlindungan. Misalnya budidaya ikan di desa sekitar TN Halimun, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan turisme di daerah, sehingga tidak terjadi penjarahan atau eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan.
F.      Menghindari Introduksi Spesies Eksotik
Spesies asli (Native Species) atau disebut juga indigenous adalah spesies-spesies yang menjadi penduduk suatu wilayah atau ekosistem secara alami tanpa campur tangan manusia. Kehadiran spesies ini (baik binatang maupun tumbuhan) melalui proses alami tanpa intervensi manusia.
Sebagai contoh hewan asli Indonesia adalah Harimau  (PanTahunera tigris). Binatang ini tersebar luas di benua Asia sejak ratusan tahun yang silam. Persebaran alami harimau mencapai daerah Indonesia yang kala itu masih menyatu dengan Asia. Saat permukaan air laut meningkat (6.000 – 12.000 tahun yang lalu), beberapa harimau terperangkap di pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Rusa Sambar yang tersebar di Indonesia, Tahunailand, dan Malaysia juga merupakan hewan asli Indonesia.
Spesies introduksi (introduced species) merupakan spesies yang yang berkembang di luar habitat (wilayah) aslinya akibat campur tangan manusia baik disengaja ataupun tidak. Beberapa spesies ada yang merusak (bersifat invasif) dan lainnya tidak memiliki dampak negatif bahkan menguntungkan bagi ekosistem dan manusia. Masuknya spesies asing akan menimbulkan masalah bagi spesies lokal karena akan menimbulkan kompetisi atau membawa penyakit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak spesies eksotik yang telah menimbulkan kerugian bagi manusia dan mengakibatkan kepunahan bagi spesies endemik. Di wilayah tropis invansi dari lahan yang terganggu ke area alami telah menyebabkan dua efek utama pada hutan, yaitu kompetisi perkecambahan benih dan kemampuan memperkaya biomassa gulma kering hingga menyebabkan kebakaran hutan yang merusak. Efek ini tergambarkan oleh gulma Chromolaena odorata (sinonim dengan EupaTahunorium odoratum), Asteraceae, percabangannya tinggi berupa semak perenial yang dapat mencapai 7 m (Fiedler et al, 1992). Introduksi yang secara tidak sengaja dari ular pohon coklat (brown tree snake) Boiga irregularis ke Guam.

G.    Penetapan Kawasan Lindung dengan Pendekatan Spesies
Kawasan lindung merupakan inti dari program untuk memilihara kenaekaragaman ekosistem, spesies dan sumber daya genetik kehidupan liar dan menjaga wilayah alami yang indah atas nilai intrinsik, inspirasi dan reksiasionalnya.
Penetapan kawasan lindung telah banyak dilakukan untuk melindungi spesies-spesies unik dan yang terancam punah. Dalam upaya konservasi spesies-spesies tersebut dibutuhkan komunitas dan ekosistem utuh yang dapat mendukung keberlangsungan hidup individu-individu spesies didalamnya. Dalam konservasi komunitas dibutuhkan metode dengan pendekatan spesies dan pendekatan komunitas atau ekosistem.
Hal penting yang dibutuhkan dalam konservasi adalah menentukan berapa banyak individu spesies yang seharusnya dikonservasi untuk memastikan tingkat kelulusan hidupnya pada suatu area tertentu. Hal ini dapat dilakukan melalui metode pendekatan MVP (Minimum Viable Population) baik dari segi genetika maupun demografi. Proses penerapan model baik demografi atau genetika MVP terhadap suatu spesies atau populasi dengan tujuan untuk kepentingan intervensi pengelolaan dikenal sebagai Population Valiability Analysis (PVA)
Analisis MVP ini akan didukung dengan analisis MAR (Minimum Area Required), yaitu luas area minimum yang dibutuhkan untuk mendukung MVP. Secara umum peningkatan ukuran atau massa tubuh suatu spesies maka ukuran MVP akan meningkat. Meskipun mamalia yang berukuran besar mungkin membutuhkan jumlah yang sedikit dalam populasi viable, spesies ini membutuhkan range area yang lebih besar. MAR lebih besar untuk karnivora dibandingkan herbivora. Penentuan MVP pada spesies berbeda yang sangat dipengaruhi oleh faktor genetik dan demograpi, seperti jumlah jantan betina, kemampuan menghasilkan jumlah keturunan yang berbeda, variasi genetik.

H.    Pemanfaatan Sains dan Teknologi
Sains merupakan pengetahuan teoritis yang disusun secara khusus melalui metode ilmiah dengan melakukan pengamatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa sains terdiri dari tiga elemen esensial yaitu dengan pencarian pemahaman, memiliki hukum –hukum atau prinsip-prinsip dari generalitas paling tinggi dan dapat diuji secara eksperimen.
Kata teknologi berasal dari bahasa ”texere” yang berarti menyusun atau membangun. Akan tetapi, dikalangan masyarakat yang pada umumnya mengartikan teknologi sebatas pada penggunaan mesin dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan keanekaragaman hayati dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini berkembang pesat. Contohnya, dengan menggunkan analisis SIG (Sistem Informasi Geografis) dapat dilakukan pemantauan lahan-lahan kritis, zona-zona habitat satwa, kerusakan habitat dan mengenali daerah-daerah yang perlu dihindari dari proyek pembangunan, penangkapan biota liar dengan memanfaatkan teknologi reproduksi Artificial Insemination (AI), In-Vitro Fertilization (IVF), dan Embryo Transfer (ET).
I.       Pemanfaatan Energi Terbarukan
Waste for energy, biodiesel, biogas, solar cell, mass transportation, dan organic for agriculture.


BAB III
PENUTUP

Sumber daya alam merupakan kekayaan alam yang sangat melimpah dan dapat dikelola oleh berbagai pihak baik itu pihak swasta maupun pihak yang berstatus negeri sekalipun bahkan bisa juga puhak peseorangan namun biasanya itu illegal. Oleh karena itu kita harus bisa mengoptimalkan sumber daya alam dan tentunya tetap memperdulikan kelestarian lingkungan, demi menjaga kelestarian sumber daya alam agar bisa diwariskan untuk anak cucu kita kelak di masa yang akan datang.
Sumber daya alam juga merupakan penghasilan paling tinggi diantara mata pencaharian yang lainnya. Oleh sebab itu mata pencaharian yang mengandalkan eksploitasi dari sumber daya alam menjadi popular dan diidamkan oleh banyak kalangan karena selalu mendapatkan penghasilan yang cukup bahkan sangat tinggi. Akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak memperdulikan dampak yang ditimbulkan akibat dari eksploitasi yang telah meraka lakukan. Akibatnya, keseimbangan ekosistem menjadi terganggu, banyak korban berjatuhan akibat dampak yang ditimbulkan pengeksploitasian yang tidak bertanggung jawab. Ekploitasi itu seharusnya diiringi dengan pembaharuan yang dapat menutupi dampak yang ditimbulkan oleh eksploitasi tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Pendidikan lingkungan hidup
http://vanylucas92.blogspot.com%2F2013%2F02%2Fperaturan-perundang-undangan-yang.html


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda