Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam
Pengelolaan
Konservasi Sumber Daya Alam
makalah
untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan lingkungan hidup
Disusun
oleh :
Asih
Sulistiana
Askiyah
Yafrida
Dwi
lestari
Galih
Universitas
Negeri Semarang
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber daya alam adalah sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan
dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan
manusia.
Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan
SDA yang tidak dapat diperbaharui.
1.
SDA yang dapat
diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga
kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
2.
SDA yang tidak dapat
diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti
minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini
seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali
setelah jutaan tahun kemudian.
Sumber daya alam juga bias dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati
dan non-hayati.
1.
SDA hayati adalah SDA
yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan,
pertambakan, dan perikanan. Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya
dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas
flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai
sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis
sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu
karang,lamun,
dan sebagainya.
2.
SDA non-hayati adalah
SDA yang beasal dari makhluk tak hidup (abiotik) seperti air, tanah,
barang-barang tambang.
1.2 Rumusan Masalah
1)
Apakah Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam ?
2)
Megapa perlu dilakukan pengelolaan konservasi sumber
daya alam ?
3)
Apa saja cara yang dapat dilakukan dalam rangka
pengelolaan sumber daya alam ?
1.3 Tujuan
1)
Untuk mengetahui apakah pengelolaan konservasi sumber
daya alam itu
2)
Untuk mengetahui bagaimana cara yang dapat dilakukan
dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam
BAB
II
PEMBAHASAN
Indonesia adalah Negara kepulauan yang sangat kaya akan sumber daya
alamnya. Perlu pemahaman yang kuat bagi warga agara warga Negara Indonesia
mampu megendalikan emosi atau keinginan untuk mengeruk sebagian harta yang
sangat berlimpah agar tidak merugikan nantinya terutama bagi generasi
kedepannya.
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih makmur dan
sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa
terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan
lain sebagainya. Kita juga bias mengelola sumber daya alam dengan catatan
pengelolaan harus dengan baik dan tidak merusak ekosistem di sekitarnya.
Sumber
daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber
daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama
dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.
Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia selain harus dilindungi, pemanfaatannyapun
tetap harus dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan. Oleh karena itu,
perlu dilakukan pengelolaan konservasi secara bijaksana untuk menjaga
kelestariannya dan menjaga ekosistem di dalamnya, sehingga dapat mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan konservasi yang telah
dilakukan di Indonesia antara lain :
A.
Penetapan Kawasan Konservasi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah telah menetapkan kawasan
konservasi di Indonesia. Dengan ditetapkannya kawasan konservasi, diharapkan
sumber daya alam yang ada saat ini terjamin kelestariannya dan dapat
dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama. Dalam kegiatan penetapan kawasan
konservasi dilakukan beberapa pendekatan yaitu :
1.
Pendekatan administratif dan hukum pendekatan fisik
2.
Pendekatan ekologi yang meliputi ; keanekaragaman
hayati, kondisi kealamian, keunikan dan kelangkaan jenis, kerentanan kawasan,
dan keterkaitan dengan kawasan lain.
3.
Pendekatan sosial budaya yang meliputi ; tingkat
dukungan dan kepedulian masyarakat, kepemilikan lahan, konflik kepentingan,
kebudayaan, dan keamanan.
4.
Pendekatan
ekonomi yang meliputi ; spesies ekonomi penting, kepentingan perikanan, bentuk
ancaman terhadap sumberdaya perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.
Pendekatan kelembagaan yang meliputi ; keberadaan
lembaga sosial, dukungan infrastruktur sosial, dukungan pemerintah pusat dan
atau daerah.
Kelembagaan
kawasan konservasi kriteria kelembagaan dan pengelolaan kawasan konservasi :
1.
Kelembagaan Tingkat Nasional
2.
Kelembagaan Tingkat Daerah
3.
Kelembagaan Tingkat Lokal
4.
Bentuk kelembagaan yang ditetapkan berdasarkan
keputusan Kepala Daerah Tingkat II dengan menunjuk badan pengelola yang
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah Tingkat II
5.
Kawasan konservasi (yang dikelola oleh komunitas
masyarakat lokal).
B.
Penetapan Peraturan Perundangan Yang Berhubungan Dengan
Konservasi
Pengelolaan sumber daya
alam beserta ekosistemnya perlu diberi hukum yang tegas, jelas, dan menyeluruh
guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Peraturan tersebut
diharapkan memberikan arah yang jelas tentang permasalahan dan kebijakan
dibidang konservasi.
Peraturan perundangan
yang mengatur tentang Lingkungan Hidup
v
Undang-Undang
§
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
§
UU No 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan
§
UU No 44 Prp. Tahun 1960 Tentang Pertambangan
Minyak Dan Gas Bumi
§
UU No 19 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Atas
Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
§
UU No 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan
§
UU No 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene
§
UU No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kehutanan
§
UU No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertambangan
§
UU No 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara
§
UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
§
UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,
Ikan, Dan Tumbuhan
§
UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
§
UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
§
UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
C.
Keterlibatan Masyarakat Dalam Konservasi
Dalam upaya konservasi
di Indonesia saat ini, pengelolaan suatu kawasan konservasi melibatkan
masyarakar dalam pengelolaannya, meskipun pemerintah tetap sebagai pihka utama.
Keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati
berarti memberi kesempatan untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan
konservasi.
Masyarakat sangat berperan penting
dalam memelihara kelestarian lingkungan karena hal itu berkaitan dengan
kelangsungan hidup mereka di masa yang akan datang. Banyak hal biasa yang
menjadi hal yang luar biasa saat kita sadar betapa pentingnya alam ini. Menjaga
lingkungan bukan berarti kita harus siap siaga dalam hal materil saja, tetapi
kita juga harus siaga dari sisi moril. Manusia mempunyai pengaruh penting dalam
kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan
yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan
berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal
tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan
kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari
hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga
lingkungan demi menjaga kelangsungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan
datang.
D.
Pengendalian Perburuan dan Perdagangan Satwa
Pengendalian perburuan yang telah dilakukan di Indonesia
antara lain berdasarkanaspek legal, tata cara perburuan, pemungutan hasil
perburuan, da penentuan daerah dan rotasi perburuan. Pengendalian perdagangan
satwa alami secara nasional otoritas pengelolaannya dilakukan oleh Dirjen PHKA,
sedangkan otoritas ilmiahnya dilakukan LIPI. PHKA berwenan menerbitkan izin
ekspor sesuai kuota dan LIPI berperan sebagai penasehat pada otoritas
pengelola.
E.
Pengembangan Ekonomi Alternatif
Sebagai tindak
lanjut dari keterlibatan masyarakat adalah pengembangan ekonomi alternatif
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan perlindungan.
Misalnya budidaya ikan di desa sekitar TN Halimun, dan keterlibatan masyarakat
dalam kegiatan turisme di daerah, sehingga tidak terjadi penjarahan atau
eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan.
F.
Menghindari Introduksi Spesies Eksotik
Spesies asli (Native Species) atau disebut
juga indigenous adalah spesies-spesies yang menjadi
penduduk suatu wilayah atau ekosistem secara alami tanpa campur tangan manusia.
Kehadiran spesies ini (baik binatang maupun tumbuhan) melalui proses alami
tanpa intervensi manusia.
Sebagai contoh hewan asli Indonesia adalah Harimau (PanTahunera tigris).
Binatang ini tersebar luas di benua Asia sejak ratusan tahun yang silam.
Persebaran alami harimau mencapai daerah Indonesia yang kala itu masih menyatu
dengan Asia. Saat permukaan air laut meningkat (6.000 – 12.000 tahun yang
lalu), beberapa harimau terperangkap di pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Rusa Sambar yang tersebar di
Indonesia, Tahunailand, dan Malaysia juga merupakan hewan asli Indonesia.
Spesies introduksi
(introduced species) merupakan spesies yang yang
berkembang di luar habitat (wilayah) aslinya akibat campur tangan manusia baik
disengaja ataupun tidak. Beberapa spesies ada yang merusak (bersifat invasif)
dan lainnya tidak memiliki dampak negatif bahkan menguntungkan bagi ekosistem
dan manusia. Masuknya spesies asing akan menimbulkan masalah bagi spesies lokal
karena akan menimbulkan kompetisi atau membawa penyakit.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa banyak spesies eksotik yang telah menimbulkan kerugian bagi
manusia dan mengakibatkan kepunahan bagi spesies endemik. Di wilayah tropis
invansi dari lahan yang terganggu ke area alami telah menyebabkan dua efek
utama pada hutan, yaitu kompetisi perkecambahan benih dan kemampuan memperkaya
biomassa gulma kering hingga menyebabkan kebakaran hutan yang merusak. Efek ini
tergambarkan oleh gulma Chromolaena odorata (sinonim dengan EupaTahunorium
odoratum), Asteraceae, percabangannya tinggi berupa semak perenial yang dapat
mencapai 7 m (Fiedler et al, 1992). Introduksi yang secara tidak sengaja dari
ular pohon coklat (brown tree snake) Boiga irregularis ke Guam.
G.
Penetapan Kawasan Lindung dengan Pendekatan Spesies
Kawasan lindung
merupakan inti dari program untuk memilihara kenaekaragaman ekosistem, spesies
dan sumber daya genetik kehidupan liar dan menjaga wilayah alami yang indah
atas nilai intrinsik, inspirasi dan reksiasionalnya.
Penetapan kawasan
lindung telah banyak dilakukan untuk melindungi spesies-spesies unik dan yang
terancam punah. Dalam upaya konservasi spesies-spesies tersebut dibutuhkan
komunitas dan ekosistem utuh yang dapat mendukung keberlangsungan hidup
individu-individu spesies didalamnya. Dalam konservasi komunitas dibutuhkan
metode dengan pendekatan spesies dan pendekatan komunitas atau ekosistem.
Hal penting yang
dibutuhkan dalam konservasi adalah menentukan berapa banyak individu spesies
yang seharusnya dikonservasi untuk memastikan tingkat kelulusan hidupnya pada
suatu area tertentu. Hal ini dapat dilakukan melalui metode pendekatan MVP
(Minimum Viable Population) baik dari segi genetika maupun demografi. Proses
penerapan model baik demografi atau genetika MVP terhadap suatu spesies atau
populasi dengan tujuan untuk kepentingan intervensi pengelolaan dikenal sebagai
Population Valiability Analysis (PVA)
Analisis MVP ini akan didukung dengan analisis MAR (Minimum Area Required), yaitu luas area minimum yang dibutuhkan untuk mendukung MVP. Secara umum peningkatan ukuran atau massa tubuh suatu spesies maka ukuran MVP akan meningkat. Meskipun mamalia yang berukuran besar mungkin membutuhkan jumlah yang sedikit dalam populasi viable, spesies ini membutuhkan range area yang lebih besar. MAR lebih besar untuk karnivora dibandingkan herbivora. Penentuan MVP pada spesies berbeda yang sangat dipengaruhi oleh faktor genetik dan demograpi, seperti jumlah jantan betina, kemampuan menghasilkan jumlah keturunan yang berbeda, variasi genetik.
Analisis MVP ini akan didukung dengan analisis MAR (Minimum Area Required), yaitu luas area minimum yang dibutuhkan untuk mendukung MVP. Secara umum peningkatan ukuran atau massa tubuh suatu spesies maka ukuran MVP akan meningkat. Meskipun mamalia yang berukuran besar mungkin membutuhkan jumlah yang sedikit dalam populasi viable, spesies ini membutuhkan range area yang lebih besar. MAR lebih besar untuk karnivora dibandingkan herbivora. Penentuan MVP pada spesies berbeda yang sangat dipengaruhi oleh faktor genetik dan demograpi, seperti jumlah jantan betina, kemampuan menghasilkan jumlah keturunan yang berbeda, variasi genetik.
H.
Pemanfaatan Sains dan Teknologi
Sains
merupakan pengetahuan teoritis yang disusun secara khusus melalui metode ilmiah
dengan melakukan pengamatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa sains terdiri
dari tiga elemen esensial yaitu dengan pencarian pemahaman, memiliki hukum
–hukum atau prinsip-prinsip dari generalitas paling tinggi dan dapat diuji
secara eksperimen.
Kata
teknologi berasal dari bahasa ”texere” yang berarti menyusun atau membangun.
Akan tetapi, dikalangan masyarakat yang pada umumnya mengartikan teknologi
sebatas pada penggunaan mesin dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya
perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan keanekaragaman hayati dapat
dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat
ini berkembang pesat. Contohnya, dengan menggunkan analisis SIG (Sistem
Informasi Geografis) dapat dilakukan pemantauan lahan-lahan kritis, zona-zona
habitat satwa, kerusakan habitat dan mengenali daerah-daerah yang perlu
dihindari dari proyek pembangunan, penangkapan biota liar dengan memanfaatkan
teknologi reproduksi Artificial
Insemination (AI), In-Vitro
Fertilization (IVF), dan Embryo
Transfer (ET).
I.
Pemanfaatan Energi Terbarukan
Waste for energy,
biodiesel, biogas, solar cell, mass transportation, dan organic for
agriculture.
BAB III
PENUTUP
Sumber daya alam merupakan kekayaan alam yang sangat melimpah dan dapat
dikelola oleh berbagai pihak baik itu pihak swasta maupun pihak yang berstatus
negeri sekalipun bahkan bisa juga puhak peseorangan namun biasanya itu illegal.
Oleh karena itu kita harus bisa mengoptimalkan sumber daya alam dan tentunya tetap
memperdulikan kelestarian lingkungan, demi menjaga kelestarian sumber daya alam
agar bisa diwariskan untuk anak cucu kita kelak di masa yang akan datang.
Sumber daya alam juga merupakan penghasilan paling tinggi diantara mata
pencaharian yang lainnya. Oleh sebab itu mata pencaharian yang mengandalkan
eksploitasi dari sumber daya alam menjadi popular dan diidamkan oleh banyak
kalangan karena selalu mendapatkan penghasilan yang cukup bahkan sangat tinggi.
Akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak memperdulikan dampak yang ditimbulkan
akibat dari eksploitasi yang telah meraka lakukan. Akibatnya, keseimbangan
ekosistem menjadi terganggu, banyak korban berjatuhan akibat dampak yang
ditimbulkan pengeksploitasian yang tidak bertanggung jawab. Ekploitasi itu seharusnya
diiringi dengan pembaharuan yang dapat menutupi dampak yang ditimbulkan oleh
eksploitasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan lingkungan hidup
http://vanylucas92.blogspot.com%2F2013%2F02%2Fperaturan-perundang-undangan-yang.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda