Rabu, 18 Juni 2014

Visi, Misi, dan Pencapaian Presiden SBY selama masa jabatannya

Visi, Misi, dan Pencapaian Presiden Sby selama masa jabatannya Visi SBY Boediono2009-2014 adalah TERWUJUDNYA INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL, DAN MAKMUR [Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17/2007].
 Misi SBY Boediono 2009-2014: MEWUJUDKAN INDONESIA YANG LEBIH SEJAHTERA, AMAN DAN DAMAI DAN MELETAKKAN FONDASI YANG LEBIH KUAT BAGI INDONESIA YANG ADIL DAN DEMOKRATIS. 
Usaha-usaha Perwujudan visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam misi pemerintah tahun 2009-2010 sebagai berikut. 
  1. Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera 
  2. Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi 
  3. Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang Pasangan
 Capres-Cawapres SBY-Boediono telah merancang 5 Strategi Pokok sebagai berikut: 
  1. Melanjutkan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk mencapai Kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. 
  2. Melanjutkan upaya menciptakan Good Government dan Good Corporate Governance.
  3. Demokratisasi Pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi dan kreativitas segenap komponen Bangsa.
  4. Melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi.
  5. Belajar dari pengalaman yang lalu dan dari negara-negara lain, maka Pembangunan Masyarakat Indonesia adalah pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen bangsa.
 Untuk melaksanakan hal-hal tersebut diatas, maka telah dirancang 13 Pokok-pokok Program Kerja sebagai berikut:
PROGRAM AKSI BIDANG PENDIDIKAN

  • Meneruskan dan mengefektifkan program rehabilitasi gedung sekolah yang sudah dimulai pada periode 2004-2009, sehingga terbangun fasilitas pendidikan yang memadai dan bermutu dengan memperbaiki dan menambah prasarana fisik sekolah, serta penggunaan teknologi informatika dalam proses pengajaran yang akan menunjang proses belajar dan mengajar agar lebih efektif dan berkualitas. 
  • Pemanfaatan alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk memastikan pemantapan pendidikan gratis dan terjangkau untuk pendidikan dasar 9 tahun dan dilanjutkan secara bertahap pada tingkatan pendidikan lanjutan di tingkat SMA.
  • Perbaikan secara fundamental kualitas kurikulum dan penyediaan buku-buku yang berkualitas agar makin mencerdaskan siswa dan membentuk karakter siswa yang beriman, berilmu, kreatif, inovatif, jujur, dedikatif, bertanggung jawab, dan suka bekerja keras.
  • Meneruskan perbaikan kualitas guru, dosen serta peneliti agar menjadi pilar pendidikan yang mencerdaskan bangsa, mampu menciptakan lingkungan yang inovatif, serta mampu menularkan kualitas intelektual yang tinggi, bermutu, dan terus berkembang kepada anak didiknya. Selain program sertifikasi guru untuk menjaga mutu, juga akan ditingkatkan program pendidikan dan pelatihan bagi para guru termasuk program pendidikan bergelar bagi para guru agar sesuai dengan bidang pelajaran yang diajarkan dan semakin bermutu dalam memberikan pengajaran pada siswa.
  • Memperbaiki remunerasi guru dan melanjutkan upaya perbaikan penghasilan kepada guru, dosen, dan para peneliti.
  • Memperluas penerapan dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung kinerja penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan. 
  • Mendorong partisipasi masyarakat (terutama orang tua murid) dalam menciptakan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan aspirasi dan tantangan jaman saat ini dan kedepan. 
  • Mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan dan kualitas pendidikan, baik pada keluarga berpenghasilan rendah maupun daerah yang tertinggal. Pemberiaan program beasiswa serta pelaksanaan dan perluasan Program Keluarga Harapan (PKH), serta memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga miskin dengan syarat mereka mengirimkan anaknya ke bangku sekolah. 
  •  
 PROGRAM AKSI BIDANG KESEHATAN

 Fokus utama program aksi bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Menyempurnakan dan memantapkan pelaksaan program jaminan kesehatan masyarakat baik dari segi kualitas pelayanan, akses pelayanan, akuntabilitas anggaran, dan penataan administrasi yang transparan dan bersih.
  • Mendorong upaya pembuatan obat dan produk farmasi lain yang terjangkau dengan tanpa mengabaikan masalah kualitas dan keamanan obat seperti yang telah dilakukan selama 3 tahun terakhir.
  • Mempermudah pembangunan klinik atau rumah sakit yang berkualitas internasional baik melalui profesionalisasi pengolaan rumah sakit pemerintah maupun mendorong tumbuhnya rumah sakit swasta.
  • Upaya untuk meningkatkan kapasitas generasi mendatang sudahharus dimulai sejak bayi dalam kandungan.
  • Penurunan tingkat kematian ibu yang melahirkan, pencegahanpenyakit menular seperti HIV/AIDS, malaria dan TBC. •Mengurangi tingkat prevelansi gizi buruk balita menjadi di bawah 15% pada tahun 2014 dari keadaan terakhir sekitar 18%.
  • Revitalisasi program keluarga berencana yang telah dimulai kembali dalam periode 2005-2009 akan dilanjutkan dan diperkuat.
  • Upaya pencapaian dalam bidang kesehatan tidak tercapai jika kesejahteraan dan sistem insentif bagi tenaga medis dan paramedis khususnya yang bertugas di daerah terpencil tidak memadai. 
  • Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, utamanya yang diarahkan untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor dalam proses produksi obat.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan praktek kedokteran yang sesuai dengan etika dan menjaga kepentingan dan perlindungan masyarakat awam dari mal-praktek dokter dan rumah sakit yang tidak bertanggung jawab.
  • Mengembangkan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan cara menghindarinya untuk mencegah kepanikan dan jatuhnya banyak korban 
  • Evakuasi, perawatan dan pengobatan masyarakat di daerah bencana alam
 PROGRAM AKSI BIDANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN 
Program aksi penanggulangan kemiskinan harus dilakukan melalui beberapa program aksi sebagai berikut: 
  • Meneruskan, meningkatkan dan menyempurnakan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri 
  • Melanjutkan program pengarusutamaan semua program penanggulangan kemiskinan yang ada di kementerian dan lembaga sebagai pendukung program PNPM (PNPM pendukung).
  • Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang selama ini efektif dalam mengatasi gejolak yang temporer akan selalu disiagakan untuk dipergunakan setiap waktu. 
  • Penyediaan beras murah bagi keluarga miskin untuk menjamin ketahanan pangan. 
  • Pengembangan program-program berlapis untuk rakyat miskin yang dilakukan secara intensif, antara lain: Program Jamkesmas, BOS, PKH, BLT, PNPM, Raskin
Pemihakan kepada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi, antara lain dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk memberikan akses modal bagi masyarakat kecil.

PROGRAM AKSI PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
 Fokus dalam program aksi ketenagakerjaan ini akan menekankan pada:
  • Peningkatan kualitas pekerja baik dilihat dari upah yang diterima, produktivitas dan standar kualifikasinya untuk dapat memperluas peningkatan kesempatan di sektor formal, serta mengurangi jumlah pengangguran terbuka usia muda. •Peningkatkan investasi melalui perbaikan iklim investasi baik di pusat maupun di daerah sehingga kesempatan kerja baru dapat tercipta.
  • Reformasi tingkat mikro-ekonomi, 
  • Membangun infrastruktur fisik yang dapat memperlancar arus lalu-lintas barang dan informasi, serta mendorong program industrialisasi yang dapat menarik industri lanjutan (PMDN, PMA, dan Perusahaan Global) untuk berinvestasi di Indonesia. 
  • Memperluas permintaan domestik di luar barang-barang konsumsi, serta memanfaatkan pasar regional.
  • Memperluas dan meningkatkan industri kreatif dan pariwisata sebagai sumber potensi perekonomian Indonesia yang sangat besar. 
  • Pembangunan kawasan-kawasan ekonomi khusus seperti Batam, Bintan, Karimun, Suramadu, Sabang dan berbagai kawasan khusus lainnya. 

PROGRAM AKSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DASAR 

Program aksi pemerintah mendatang di bidang pembangunan infrastruktur adalah sebagai berikut: 
  • Melanjutkan pelaksanaan dual track strategy dalam pembangunan infrastruktur, yaitu memperluas kesempatan bagi masyarakat (baik swasta nasional maupun asing) untuk berpartisipasi secara transparan, adil, bebas dari kepentingan kelompok, bersih, dan kompetitif dalam pembangunan dan pengoperasian kegiatan infrastruktur. 
  • Menjamin akses masyarakat terhadap jasa kegiatan infrastruktur, pemerintah tetap akan mempertahankan fungsi regulasi yang fair kepada setiap pelaku dan konsumen. 
  • Untuk mendukung partisipasi swasta dan BUMN dalam pembangunan infrastruktur, kebijakan penjaminan resiko oleh pemerintah dapat diberikan secara selektif berdasarkan criteria yang obyektif, matang, terukur, transparan, dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pelayanan dan akses air bersih dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. 
  • Melakukan unbundling pembangunan infrastruktur dimana pemerintah akan menanggung pembangunan infrastruktur dasar, sementara badan usaha menanggung pembangunan yang bersifat komersial untuk berbagai infrastruktur penting di daerah. 
  • Meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang penggunaannya akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang sifatnya non komersial.
  • Meningkatkan pembangunan telekomunikasi pita lebar untuk mendekatkan jarak fisik yang berjauhan mengingat Negara Indonesia adalah negara kepulauan. 
  • Dalam rangka mengatasi bencana alam banjir diberbagai daerah, pengelolaan sungai beserta daerah tangkapan air akan terus dilakukan, antara lain melalui pembangunan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo, Banjir Kanal Jakarta.

 PROGRAM AKSI KETAHANAN PANGAN 
Program aksi peningkatan pangan meliputi antara lain: 
  • Memperbaiki infrastruktur pertanian 
  • Meningkatkan kualitas input baik dengan dukungan penelitian dan pengembangan bibit unggul, dan penyuluhan untuk penggunaan secara tepat dan akurat dengan resiko yang dapat dijaga.
  • Memperbaiki kebijakan penyediaan dan subsidi pupuk, agar tidak terjadi kelangkaan, penyelundupan, dan penggunaan pupuk subsidi kepada yang tidak berhak 
  • Perbaikan sistem distribusi dan logistik termasuk pergudangan secara terintegrasi dengan memperhatikan supply chain, agar mampu mengurangi gejolak harga dan pasokan secara musiman pada komoditas pangan utama.
  • Perkuatan dan pemberdayaan petani, nelayan, petambak dan menjaga daya beli dan nilai tukar petani dengan menjaga stabilitas harga-harga komoditas yang dapat memberikan keuntungan pada petani namun tidak memberatkan konsumen yang berpendapatan rendah.
  • Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya tawar dan kompetisi (competitive advantage) dari sektor pertanian di pasar regional dan dunia, terutama pada komoditas yang merupakan produk utama dan terbesar di kawasan Asia dan dunia seperti CPO, Kayu manis, dll. 
  • Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian dengan penciptaan iklim investasi yang baik dan bila perlu diberikan insentif (fiskal) bagi pengembangannya. 
  • Penyediaan informasi secara transparan tentang harga pasar dari hasil panen yang akurat dan up to date kepada petani dan nelayan, harga dan ketersediaan pupuk, peringatan dini cuaca dan wabah sehingga petani dapat lebih cerdas dalam menentukan tindakannya. 

PROGRAM AKSI KETAHANAN DAN KEMANDIRIAN ENERGI

 Program aksi dalam sektor energi adalah sebagai berikut: 
  • Mendorong diversifikasi penggunaan energi domestik kepada gas alam dan batubara. Program ini akan mengurangi tekanan tambahan permintaan pada sumber energi minyak bumi.
  • Program aksi peningkatan kemandirian energi akan dilakukan secara integratif antara penguasaan teknologi energi, pembangunan infrastruktur, kebijakan harga, dan insentif di dalamnya.
  • Meningkatkan daya tarik dan kepastian investasi untuk eksplorasi dan produksi di bidang pertambangan dan energi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor energi. 
  • Meningkatkan transparansi, tata kelola, dan menghilangkan korupsi dan biaya yang tidak efisien di sektor hulu energi.
  • Meningkatkan kompetisi yang sehat dan transparan di sektor hilir energi, agar tercapai pelayanan yang baik dan harga yang rasional dan terjangkau bagi masyarakat luas.
  • Melaksanakan kebijakan pengembangan dan pemakaian energy terbarukan (renewable energy) yang konsisten dan sesuai dengan partispasi dan tanggung jawab Indonesia dalam agenda global untuk mencegah pemburukan iklim dunia (climate change) dan memperkuat ketahan energi nasional. •Meningkatkan kegiatan-kegiatan penelitian sektor energi untuk menghasilkan sumber-sumber energi baru non-konvensional, meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan penurunan emisi karbon. •Peningkatan efisiensi energi untuk mendorong perekonomian, peningakatan kesejahteraan dan memperbaiki daya saing.
  • Peningkatan diversifikasi, distribusi serta akses energi sehingga setiap rakyat Indonesia mampu memperoleh energi sesuai kebutuhan dan kemampuan daya belinya. 

PROGRAM AKSI PERBAIKAN DAN PELAKSANAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
 Program aksi itu terdiri dari:
  • Meneruskan reformasi birokrasi di lembaga-lembaga pemerintah (departemen dan lembaga serta pemerintah daerah) secara bertahap, terukur dan terus dijaga kualitas hasil kinerjanya serta pertangungjawaban publik. 
  • Program perbaikan peraturan yang menyangkut rekrutmen, perkembangan karier secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prestasi (merit based), serta aturan disiplin dan pemberhentian pegawai negeri sispil. 
  • Meningkatkan kinerja dengan memperbaiki prosedur kerja (business process), pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kecepatan dan keakuratan layanan, dan mengatur kembali struktur organisasi agar makin efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, regulasi, pengawasan dan penegakan aturan. 
  • Memperbaiki remunerasi sehingga makin mencerminkan resiko, tanggung jawab, beban kerja yang realistis dan berimbang. 
  • Memperbaiki sistem dan tunjangan pensiun agar mencerminkan imbalan prestasi yang manusiawi namun tetap dapat dipenuhi oleh kemampuan anggaran. 
  • Melakukan pengawasan kinerja dan dampak reformasi, termasuk pemberantasan korupsi dan penerapan disiplin dan hukuman yang tegas bagi pelanggaran sumpah jabatan, aturan, disiplin, dan etika kerja birokrasi.
  •  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan dengan perumusan standar pelayanan minimum yang diketahui masyarakat beserta pemantauan pelaksanaannya oleh masyarakat. 
 
PROGRAM AKSI PENEGAKAN PILAR DEMOKRASI 

Penegakan pilar demokrasi akan diimplementasi melalui program aksi penguatan sistem demokrasi yang meliputi: 
  • Mengatur kembali hubungan eksekutif dan legislatif sehingga dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran yang efektif dan seimbang dan terbentuk suatu system yang dapat melancarkan tujuan bernegara secara bermartabat. 
  • Memperbaiki peraturan dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada, agar tercapai Pemilu yang jujur, adil, dan dapat menghindarkan warga negara yang kehilanggan hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu. 
  • Memperbaiki administrasi, penganggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu agar terjadi kepastian dan efisiensi kerja insitusi penyelenggara pemilu tanpa mengorbankan kualitas pemilu. 
  • Mengembangkan substansi demokrasi, yaitu nilai-nilai hakiki seperti kebebasan, penegakan hukum, keadilan dan rasa tanggung jawab. 
PROGRAM AKSI PENEGAKAN HUKUM 

 Implementasi agenda reformasi penegakan hukum akan dilakukan ke dalam dua program aksi yaitu reformasi penegakan hukum (rule of law) dan penegakan ketertiban umum, dengan cara:
  •  Memperbaiki law enforcement.
  •  Memperkuat kinerja dan pengawasan kepolisian dan kejaksaan melalui reformasi kepolisian dan kejaksaan, perbaikan kinerja kepolisian dan kejaksaan di daerah, baik melalui program quick win maupun perbaikan struktural menyeluruh dan komprehensif pada kepolisian dan kejaksaan. 
  • Meninjau ulang dan memperbaiki peraturan yang menyangkut penegakan hukum termasuk pengaturan hak-hak polisi, peraturan-peraturan pelaporan, dan aturan pelayanan dari aparat penegak hukum. 
  • Mendukung perbaikan adminsitrasi dan anggaran di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya. 
  • Pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih. 

PROGRAM AKSI PEMBANGUNAN YANG INKLUSIF DAN BERKEADILAN

Program aksi yang inklusif dan berkeadilan meliputi:
  • Penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah dengan perluasan akses kredit untuk UMKM termasuk dan utamanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), penciptaan dan pendidikan bagi para pengusaha (enterpreneur) baru di tingkat kecil dan menengah di daerah-daerah, mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat dan pengusaha dalam menciptakan produk, mengemas, memasarkan dan memelihara kesinambungan dalam persaingan yang sehat .
  • Mengurangi kesenjangan antar daerah dengan melakukan terus menerus perbaikan kebijakan transfer anggaran kedaerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana otonomi khusus (otsus).
  • Mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal dan daerah perbatasan terluar dan terpencil dengan pemberian anggaran yang cukup bagi pembangunan infrastruktur dan pos penjagaan terluar.
  • Mengurangi kesenjangan jender dengan meningkatkan kebijakan pemihakan kepada perempuan dan pengarusutamaan jender dalam strategi pembangunan. 

PROGRAM AKSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 

Progam di bidang lingkungan hidup bertujuan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, menjaga kelestarian alam, dan menjaga kesinambungan daya dukung alam terhadap aktivitas ekonomi dan masyarakat.
  • Memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan dan mencegah bencana alam dengan melakukan reboisasi, penghutanan kembali, dan perbaikan daerah aliran sungai.
  • Mengembangkan strategi pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable) sesuai dengan tujuan untuk mengurangi ancaman dan dampak perubahan iklim globalkhususnya melalui upaya pengurangan emisi karbon- baik di sektor kehutanan, energi, transportasi, kelautan, dan pertanian.
  • Mengajak seluruh masyarakat luas, rumah tangga maupun dunia usaha untuk aktif menjaga lingkungan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 PROGRAM AKSI PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

Pengembangan budaya ditujukan untuk menciptakan masyarakat dan bangsa Indonesia yang memiliki budaya dan peradaban luhur dan mampu menjaga jati diri ditengah pergaulan global.
  • Menjaga suasana kebebasan kreatif dibidang seni dan keilmuan. 
  • Menyediakan prasarana untuk mendukung kegiatan kebudayaan dan keilmuan yang bersifat non-komersial
  • Memberikan insentif kepada kegiatan kesenian dan keilmuan untuk mengembangkan kualitas seni dan budaya serta melestarikan warisan kebudayaan lokal dan nasional, modern dan tradisional. 

 PENCAPAIAN PRESIDEN SBY PERIODE 2009-2014

 Presiden SBY - Hanya tersisa satu tahun lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin kabinet Indonesia Bersatu (Jilid II). Menjelangnya berakhirnya masa jabatan Presiden SBY, beberapa pihak di kalangan pemerintah ada yang membanggakan beberapa hal mengenai kinerja Presiden SBY dalam dua periode jabatan ini. Termasuk Hatta Rajasa yang bangga dengan 5 capaian yang diraih Presiden SBY khususnya dalam bidang ekonomi. Dari segi kaca mata ekonomi dunia, memang negara kita dinilai termasuk negara yang masih kuat dan mampu dalam hal menyelaraskan percepatan pergerakan ekonomi dunia meskipun dalam bayang - bayang kiris Amerika Serikat dan Uni Eropa. Bahkan ada pihak yang mengklaim bahwa Indonesia akan mampu untuk meningkatkan PDB (produk domestik bruto) hingga mencapai 3 kali lipat hanya dalam jangka waktu 10 tahun saja. Kembali ke Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, yang merupakan salah satu pejabat di negeri ini yang bangga dengna hasil yang dicapai oleh Presiden SBY yang menjadi pimpinan negara sejak 2004 silam. Tidak hanya itu, Hatta juga sempat membandingkan perubahan dan perkembangan ekonomi negara kita dengan negara luar. Negara Inggris yang dijadikan sebagai contoh perbandingan oleh Hatta. Seperti yang tercatat dalam sejarah, untuk meningkatkan kondisi perekonomian, Inggris melakukan revolusi industri di adab ke 17 yang memakan waktu hingga 150 tahun. Dan Amerika Serikat sendiri juga membutuhkan waktu 50 tahun untuk melipatgandakan kondisi ekonominya. India dan China hanya membutuhkan waktu 12 tahun saja untuk meningkatkan perekonomian negaranya. Bahkan setelah Indonesia berhasil melunasi seluruh hutang dengan dana IMF, mengakibatkan cara pandang dunia terhadap Indonesia pun berubah.
Nah, berikut ini adalah 5 hal yang berhasil dicapai oleh Presiden SBY dalam bidang Ekonomi yang juga dibanggakan oleh Hatta Rajasa. 
  1. Menurunnya Angka Kemiskinan Hatta menjelaskan bahwa di tahun 2004 silam saat Presiden SBY mulai melaksanakan tugas kepresidenan, angka kemiskinan saat ini masih mencapai 14%, namun di saat sekarang ini angka kemiskinan sudah sedikit menurun, yaitu diangka 11,6 %. Meskipun angka kemiskinan terbilang masih cukup tinggi, namun inti yang terpenting adalah pencapaiannya.
  2. Menurunnya Angka Pengangguran Dalam hal penekanan jumlah pengangguran, Hatta juga membanggakan hasil kinerja Presiden SBY yang berhasil menekan angka pengangguran di tahun 2004 sebanyak 10% sampai hari ini menjadi 5,4%.
  3. Peningkatan Pendapatan Per Kapita Tidak hanya kemiskinan dan pengangguran, bahkan pendapatan per kapita selama dipimpin oleh Presiden SBY juga mengalami peningkatan dari USD $1.100 meningkat menjadi USD $4.000. Hatta juga bangga akan hal ini. 
  4. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Sesuai dengan berita yang pernah kami muat, khusus dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, Hatta juga punya kebanggaan tersendiri dimana Presiden SBY berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kita bersyukur pertumbuhan kita bisa ditahan 6 persen di kuartal I 2013 6,02 persen," terang Hatta. 
  5. Meningkatkan Iklim Investasi Pernah dalam sebuah pidato Hatta Rajasa saat berkunjung ke Amerika Serikat tahun lalu, dalam pidato tersebut Hatta menyampaikan pencapaian kinerja yang cukup baik dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Salah satu bidang yang dibanggakan oleh Hatta adalah meningkatkan keinginan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Selasa, 17 Juni 2014

Makalah asuransi dan lembaga keuangan non bank


Makalah Tugas Hukum Bisnis Tentang Asuransi Dan Lembaga Keuangan Non Bank


Disusun oleh :
Anisa Dwi Yuliana       7101413263
Rifa’ul Janah                7101413278
Erlina Ulfa                    7101413316
Dwi Lestari                            7101413369
Reni Harlestiyani                   7101413387

Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Semarang
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.
Dengan adanya permasalahan mengenai masalah ekonomi masyarakat, maka dari itu kami mengangkat tema Lembaga Keuangan Non Bank ini yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatur perekonomian mereka.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
2.      Apa prinsip-prinsip pokok asuransi ?
3.      Apa saja yang termasuk produk-produk asuransi ?
4.      Apa fungsi-fungsi asuransi ?
5.      Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan non bank ?
6.      Lembaga-lembaga keuangan yang termasuk lembaga keuangan non bank ?


1.3  Tujuan
1.      Mengetahui maksud dari asuransi
2.      Mengetahui prinsip-prinsip pokok asuransi
3.      Mengetahui produk-produk asuransi
4.      Mengetahui fungsi-fungsi asuransi
5.      Mengetahui maksud dari lembaga keuangan non bank
6.      Mengetahui pihak-pihak yang termasuk lembaga keuangan non bank


BAB II
PEMBAHASAN

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
1.        Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya tidak diatur dalam undang-undang perbankan yang bergerak di bidang keuangan, secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
2.        Usaha –Usaha Dan Peran Lembaga Keuangan Non Bank
2.a Usaha – usaha yang dilakukan LKBB
a)      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
b)      Sebagai perantara untuk mendapakan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
c)      Perantara untk mendapatkan tenaga ahli
2.b Peran – peran lembaga keuangan non bank LKBB
a)      Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang
b)      Membiayai pembangunan industry dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal
c)      Memperlancar distribusi barang
d)     Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
3.     Macam Lembaga Keuangan Non Bank
            Yang termasuk lembaga keuangan non bank seperti koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam, perusahaan umum pegadaian, lembaga dana pensiun, perusahaan anjak piutang, perusahaan modal ventura, perusahaan sewa guna ( leasing ). Berikut akan di jelaskan satu persatu macam lembaga keuangan non bank tersebut.
1)      Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam
 Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit juga mendorong semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber, antara lain :
·         Simpanan pokok yang dibayar sekali pada awal menjadi anggota yang boleh diminta kembali jika anggota keluar
·         Simpanan wajib yang dibayar teratur selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan keputusan rapat anggota
·         Simpanan sukarela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan
·         Dana cadangan, dan
·         Hibah
2)      Perusahaan Umum Pegadaian ( Perum Pegadaian )
Perum pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh perum pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak atau tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam sebagai debitur untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia akan dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya, namun jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
Tugas pokok pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak terkena ngijon yang dilakukan oleh orang-orang yang bermodal. Untuk melakukan usahanya, perum pegadaian memerlukan dana yang bersumber dari :
1)      Modal sendiri, terdiri dari :
·         Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar 205 milyar
·         Penyertaan modal pemerintah
·         Laba ditahan, yang merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian berdiri
2)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan, sekitar 80% dari total dana dan dari pihak lainnya. Pinjaman dari perbankan merupakan sumber dana yang paling dominan dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Adapun pinjaman dari pihak lainnya berasal dari pendapatan diterima dimuka, biaya yang masih harus dibayar dan lainnya.
3)      Pinjaman jangka panjang
4)      Penerbitan obligasi, diterbitkan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat. Atas obligasi yang dibelinya, masyarakat memperoleh imbalan berupa bunga.

3)      Lembaga Dana Pensiun
Lembaga dana pensiun merupakan badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluannya tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.
Tujuan utama lembaga dana pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga dana pensiun tersebut berfungsi :
a)      Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
b)      Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun atau peserta program.

4)      Perusahaan Anjak Piutang
Merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambil alihan atau  pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Ada beberapa manfaat perusahaan anjak piutang, antara lain :
Manfaat bagi klien :
·         Peningkatan penjualan
·         Kelancaran modal kerja
·         Memudahkan penagihan hutang
·         Efisiensi usaha
Manfaat bagi customer :
·         Kesempatan untuk membeli secara kredit
·         Pelayanan penjualan yang lebih baik

5)      Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan.

Keunggulan modal ventura :
·         Sumber dana bagi perusahaan baru
·         Adanya penyertaan manajemen
·         Kepedulian yang tinggi dari perusahaan modal ventura
·         Mendukung usaha kecil yang berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
·         Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
·         Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
·         Control manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukkan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
·         Keberhasilan usaha meningkat
·         Efisiensi dalam pendistribusian barang
·         Meningkatkan Bank-abilitas perusahaan
·         Pemanfaatan dana perusahaan meningkat
·         Likuiditas meningkat

6)      Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
 Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangkja waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Dalam proses pemberian leasing, ada 4 pihak yang terlibat, yaitu :
1.      Lessor: perusahaan yang membiayai kerugian para nasabahnya untuk
memperoleh  barang-barang modal.
2.      Lessee : nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier: pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai
perjanjian antara lessor dengan lesse dan dalam hal ini,supplier juga dapat bertindak
sebagai lessor.
4.      Asuransi: perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara
lessor dengan lesse. Dalam hal ini lesse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian
terhadap barang yang dileasingkan.

Mekanisme transaksi leasing
1. Lesse menghubungi supplier untuk : penentuan dan pemilihan jenis barang dan harganya yang akan di-lesae.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
3. Lessor mengirimkan “Letter of Offer” atau commitment letter kepada lease yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan untuk membiayai barang modal.
4. Setelah semua persyartan dipenuhi lesse, di lakukan penandatanganan kontrak. Berbagai hal yang tercakup dalam persyaratan tersebut antara lain : 1.) hak milik, 2.) jangka waktu, 3.) jasa leasing, 4.) jadwal pembayaran, 5.) angsuran sewa
5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lease sesuai pesanan.
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh leassor kepada supplier.
9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lease.

Jenis-jenis perusahaan leasing
Ø  Independent Leasing Company
Ø  Captive Leassor
Ø  Leasse Broker (Packager)
Usaha Leasing dapat dilakukan oleh lembaga keuangan bank dan juga lembaga keuangan non bank.
§  Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1967).
§   Lembaga Keuangan Non Bank
a.       Telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b.      Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
Syarat-syarat pendirian leasing :
Ø  Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk Lembaga Keuangan, yang bukan Lembaga Keuangan dari Departemen Perdagangan.
Ø  Menyampaikan Study Kelayakan (feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 tahun.
Ø  Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan
Ø  Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang hukum, seorang akuntan, dan seorang ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.
Ø  Dalam hal diperlukannya jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.
Ø  Barang-barang yang di-leasing harus diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut.
Ø  Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat jelas, setiap pembukuan kantor-kantor cabang harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Manfaat Leasing :
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
4.      Biaya lebih murah




BAB III
PENUTUP

  I.            Kesimpulan
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu. Adapun prinsip-prinsip pokok asuransi adalah prinsip itikad baik (Utmost Good Faith) , prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest), prinsip ganti rugi (Indemnity), prinsip subrogasi (Subrogation), prinsip kontribusi (Contribution) dan prinsip sebab akibat (Proximate Cause). Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya tidak diatur dalam undang-undang perbankan yang bergerak di bidang keuangan, secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Yang termasuk lembaga keuangan non bank ialah perum pegadaian, koperasi, lembaga dana pensiun, perusahaan anjak piutang, perusahaan model venture, dan leasing. Dimana setiap lembaga tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan.

II.            Saran
Banyak layanan umum yang pemerintah sediakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih baik masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk kehidupannya yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Silondae, Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas.2011.Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta:Salemba Empat.